
BENGKULU TENGAH – Polres Bengkulu Tengah menggelar press release terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah, jenis Pertalite. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat sopir mobil tangki dan seorang pemilik warung di kawasan Jalan Lintas Bengkulu–Kepahiang, Desa Tanjung Heran, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Jumat (9/10/2026).
press release dipimpin Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Yanu Rihardi, S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Susilo, S.H., M.H., Kasi Humas IPTU Juhartono, S.I.P., KBO Satreskrim IPTU Indra Liansyah dan Kanit Tipidter IPDA Iven Afrizon, S. H.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkulu Tengah sekitar pukul 09.00 WIB terkait dugaan pengurangan volume BBM jenis Pertalite dari mobil tangki yang sedang dalam perjalanan menuju sejumlah SPBU di Kabupaten Rejang Lebong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Tipidter yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Iven Afrizon, S.H., melakukan penyelidikan dengan pengintaian dan pemantauan terhadap kendaraan tangki pengangkut BBM.
Dalam penyelidikan itu, petugas mendapati dua unit mobil tangki berhenti di sebuah warung di kawasan Liku Sembilan, Desa Tanjung Heran, Kecamatan Taba Penanjung. Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 10 jeriken berisi BBM jenis Pertalite.
Polisi kemudian mengamankan lima orang yang terdiri atas empat sopir mobil tangki dan seorang pemilik warung, beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan data awal kepolisian, lima orang yang diamankan masing-masing berinisial RT (31), OP (26), ATP (29), RA (29), dan SU (31). RT diketahui merupakan pemilik warung, sedangkan empat lainnya merupakan sopir mobil tangki dari PT Elnusa Petrofin.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita dua unit mobil tangki, dokumen kendaraan, kunci mobil, sembilan jeriken berkapasitas 35 liter dan satu jeriken berkapasitas 20 liter yang seluruhnya berisi Pertalite, serta satu baskom berwarna hitam dan satu corong berwarna biru.
Total BBM jenis Pertalite yang diamankan diperkirakan mencapai 335 liter.
Berdasarkan dugaan modus operandi yang sedang ditangani, BBM jenis Pertalite tersebut diduga dikurangi dari tangki kendaraan saat proses pengangkutan, kemudian dijual kepada pemilik warung di kawasan Liku Sembilan untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Dalam penanganan perkara ini, Satreskrim Polres Bengkulu Tengah juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pendistribusian BBM kepada masyarakat tetap berjalan. Penggantian sopir dilakukan agar pengiriman Pertalite dapat dilanjutkan dengan pengawalan dua personel Satreskrim.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Yanu Rihardi, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami perkara tersebut untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Penanganan perkara ini dilakukan dengan tetap memastikan distribusi BBM kepada masyarakat berjalan lancar. Kami juga akan mendalami kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap secara jelas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi serta menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Yanu Rihardi, S.I.K., M.M.
Dugaan tindak pidana tersebut disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Polres Bengkulu Tengah mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi distribusi BBM dan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan penyalahgunaan yang dapat mengganggu penyaluran BBM kepada masyarakat.
Proses hukum terhadap perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status dan peran masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Leave a Reply