
BENGKULU TENGAH – Jajaran Polsek Talang Empat berhasil mengamankan seorang pria berinisial Sukiman (37), yang diduga terlibat dalam tindak pidana membahayakan keamanan umum terkait peristiwa kebakaran rumah di Perumahan Tebat Rapak, Desa Taba Jambu, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Terduga pelaku diamankan pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah makan di Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, setelah petugas melakukan pengejaran di sejumlah wilayah.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 00.40 WIB. Berdasarkan kronologi kejadian, Supriyadi, suami korban, menerima informasi melalui telepon dari istrinya, Nely Arum Sari, mengenai kebakaran yang terjadi di rumah mereka.
Setelah menerima informasi tersebut, korban bersama suaminya mendatangi lokasi kejadian. Setibanya di rumah, api telah dipadamkan oleh warga sekitar. Mereka kemudian mendapati sebagian isi kamar hangus terbakar dan kaca jendela kamar dalam keadaan pecah. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Talang Empat untuk ditindaklanjuti.
Dalam proses penyelidikan, pada Senin (5/10/2026), Kapolsek Talang Empat IPTU Andri Gunawan, S.H., bersama personel Unit Reskrim melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian di Lubuk Linggau terkait keberadaan terduga pelaku.
Selanjutnya, pada Selasa (6/10/2026), petugas melakukan pengejaran ke Desa Sugih Waras, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, terduga pelaku diduga telah berpindah ke Desa Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
Pengejaran kembali dilakukan pada Rabu (7/10/2026) hingga petugas berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku di sebuah rumah makan di Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Keberhasilan pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya Polsek Talang Empat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap dugaan tindak pidana di wilayah hukum Polres Bengkulu Tengah.
Saat ini, penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Reply