
BENGKULU TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial O.S. (25) yang diduga terlibat dalam tindak pidana perkosaan dan/atau persetubuhan terhadap anak dan/atau pencabulan yang terjadi di Desa Lubuk Unen Baru, Kecamatan Merigi Kelindang, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Desa Lubuk Unen Baru. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim segera bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di rumah Kepala Desa Lubuk Unen Baru. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Bengkulu Tengah guna menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/62/VII/2026/SPKT/POLRES BENGKULU TENGAH/POLDA BENGKULU tanggal 10 Juli 2026. Perkara yang disangkakan yakni dugaan tindak pidana perkosaan dan/atau persetubuhan terhadap anak dan/atau pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam pelaksanaan penangkapan, Satreskrim Polres Bengkulu Tengah menerjunkan personel yang dipimpin IPDA Yulian Afandi, S.H. bersama tim penyidik. Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo, S.I.K., CPHR. melalui Kasat Reskrim AKP Susilo, S.H., M.H. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkulu Tengah dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana kekerasan seksual.
“Kami berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana kekerasan seksual secara profesional, cepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perkara ini, tersangka telah berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” ujar AKP Susilo, S.H., M.H mewakili Kapolres Bengkulu Tengah.
Polres Bengkulu Tengah mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual maupun tindak pidana lainnya. Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan tercipta lingkungan yang aman serta memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak.

Leave a Reply